Bisnis.com, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Hari ini Selasa [29/9/2020] Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan Tsk dan barang bukti) Tersangka /Terdakwa NHD dan RHE kepada Tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (29/9/2020).
Ali mengatakan penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2020 hingga 18 Oktober 2020.
"Di mana untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," katanya
Ali mengatakan JPU KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor. Persidangan Nurhadi rencananya bakal digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Adapun selama proses penyidikan,lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK," ucap Ali.
Baca Juga
Dalam kasus ini, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. Selain Nurhadi KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.