Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usut Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Panggil Advokat

KPK akan memeriksa seorang advokat Moh. Bashori sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.
(Tengah) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, (Kanan) Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)/Dokumen KPK.
(Tengah) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, (Kanan) Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)/Dokumen KPK.

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang advokat Moh. Bashori dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011 - 2016.

Bashori akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD).

"Diperiksa untuk tersangka NHD," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

Bashori sempat dipanggil tim penyidik lembaga antirasuah pada Kamis (23/7/2020). Saat itu, tim penyidik KPK mendalami ihwal pemberian uang dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto ke Nurhadi lewat menantunya, Rezky Herbiyono, dalam pengurusan perkara perdata perusahaan tersebut.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan pemberian uang oleh tersangka HSO kepada tersangka NHD dan tersangka RHE terkait perkara yang dihadapi oleh tersangka HSO dengan PT KBN (Kawasan Berikat Nusantara), serta dugaan perkara pemalsuan akta tersangka HSO," kata Ali pada saat itu.

Dalam kasus ini, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011 - 2016. Selain Nurhadi KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper