Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyiapkan pasal pencucian uang untuk dikenakan kepada tersangka Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman.
Piter Rasiman merupakan tersangka kedelapan perorangan yang terjerat perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,81 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung tengah mencari alat bukti yang bisa menguatkan pasal pencucian uang terhadap tersangka Piter Rasiman.
"Tim penyidik masih mencari alat buktinya untuk ke arah sana (pencucian uang)," tutur Febrie, Kamis (15/10/2020).
Dia menjelaskan bahwa sejauh ini tim penyidik baru menerapkan pasal tindak pidana korupsi ke tersangka Piter Rasiman berdasarkan alat bukti yang cukup.
Menurutnya, tim penyidik sudah menemukan bukti yang cukup bahwa tersangka Piter Rasiman telah melakukan pemufakatan jahat bersama enam orang terdakwa tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga
"Dia (Piter Rasiman) terlibat pemufakatan jahat dan mendapatkan keuntungan dari Jiwasraya, maka dari itu kami mintai pertanggungjawaban," katanya.