Bisnis.com, JAKARTA - Santrawan T. Paparang, kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte berkeberatan kliennya ditahan oleh penyidik Bareskrim, karena selama ini Napoleon telah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.
"Datang ke sini (Bareskrim) dengan pakaian (dinas) lengkap. Tiba-tiba datang surat penahanan, jadi persis ditahan hari ini," kata Santrawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Menurut dia, Napoleon telah memintanya untuk membeberkan fakta hukum dalam kasus tersebut.
"Perintah beliau buka saja untuk fakta hukumnya, kami akan buka, tidak akan kami tutup-tutupi lagi," katanya.
Santrawan menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat. Bahkan, Napoleon tadinya hendak melaporkan tersangka Tommy Sumardi, namun belum tercapai karena dihalang-halangi. Kendati demikian, pihaknya tidak memerinci siapa yang menghalangi Napoleon untuk membuat laporan polisi.
"Kalau orang terima duit, apa berani dia melapor? Duit yang diduga diterima beliau (Napoleon) berdasarkan keterangan TS (Tommy Sumardi), di mana? Apa disita duit itu? Tidak ada (uang) yang disita, penyitaan uang tidak ada di tangan beliau (Napoleon)," paparnya.
Baca Juga
Menurut dia, tuduhan terhadap Napoleon bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum, karena tidak ada barang bukti yang disita dari tangan Napoleon sebagai tersangka.
"Ini bisa jadi bola liar, ini bisa jadi preseden buruk proses penegakan hukum, nanti si A, B, C bisa menuduh orang seenaknya," katanya.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi di Rutan Bareskrim sejak Rabu (14/10/2020) hingga 20 hari ke depan.
Napoleon dan Tommy adalah tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.
"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
"Kemudian Saudara TS (Tommy Sumardi) juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya ditahan," tutur Awi.
Awi menambahkan bahwa penahanan dilakukan menjelang penyerahan tahap II berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice ke Kejaksaan.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (14/10/2020).
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.
Sementara, tersangka Djoko dan Brigjen Prasetijo telah lebih dulu ditahan.