Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam menghentikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi Sea Games tanpa alasan yang jelas.
Dua perkara yang telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yaitu kasus tindak pidana korupsi biaya perjalanan atlet Indonesia ke Malaysia tahun anggaran 2017 dan kasus korupsi alat peraga olahraga tahun anggaran 2017.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan bahwa perkara tersebut sudah dihentikan sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Penyidikan.
Dia tidak menjelaskan lebih detail terkait alasan pejabat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung yang sebelumnya menghentikan perkara tersebut.
"Iya benar, perkara korupsi alat peraga olahraga dan biaya perjalanan atlet itu sudah di SP3 ya," kata Febrie, Kamis (15/10/2020).
Menurut Febrie, perkara korupsi terkait sea games yang kini masih ditangani Kejagung adalah perkara korupsi dana hibah dari Kemenpora ke KONI Pusat tahun anggaran 2017.
Baca Juga
Terkait perkara dana hibah itu, Febrie menjelaskan tim penyidik sudah memeriksa ratusan orang saksi, namun tidak ada tersangkanya. Pasalnya, kata dia, tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
"Masih menunggu hasil hitungan BPK dulu ya," kata Febrie.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono mengemukakan alasan dua perkara itu dihentikan tim penyidik, diduga karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan, sehingga diterbitkan SP3.
"Perkara tersebut sudah selesai ya. Kalau di SP3 mungkin karena tidak cukup alat bukti," ujarnya.