Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diam-diam, Kejagung Telah Hentikan 2 Kasus Korupsi Sea Games

Dua perkara yang telah diterbitkan SP3 yaitu kasus tindak pidana korupsi biaya perjalanan atlet Indonesia ke Malaysia TA 2017 dan kasus korupsi alat peraga olahraga TA 2017.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam menghentikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi Sea Games tanpa alasan yang jelas.

Dua perkara yang telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yaitu kasus tindak pidana korupsi biaya perjalanan atlet Indonesia ke Malaysia tahun anggaran 2017 dan kasus korupsi alat peraga olahraga tahun anggaran 2017.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan bahwa perkara tersebut sudah dihentikan sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Penyidikan. 

Dia tidak menjelaskan lebih detail terkait alasan pejabat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung yang sebelumnya menghentikan perkara tersebut.

"Iya benar, perkara korupsi alat peraga olahraga dan biaya perjalanan atlet itu sudah di SP3 ya," kata Febrie, Kamis (15/10/2020).

Menurut Febrie, perkara korupsi terkait sea games yang kini masih ditangani Kejagung adalah perkara korupsi dana hibah dari Kemenpora ke KONI Pusat tahun anggaran 2017.

Terkait perkara dana hibah itu, Febrie menjelaskan tim penyidik sudah memeriksa ratusan orang saksi, namun tidak ada tersangkanya. Pasalnya, kata dia, tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.

"Masih menunggu hasil hitungan BPK dulu ya," kata Febrie.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono mengemukakan alasan dua perkara itu dihentikan tim penyidik, diduga karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan, sehingga diterbitkan SP3.

"Perkara tersebut sudah selesai ya. Kalau di SP3 mungkin karena tidak cukup alat bukti," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper