Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Gara-gara Dicekal, Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan

Gugatan Bambang Trihatmodjo diajukan lantaran pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan terkait SEA games 1997.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 17 September 2020  |  15:00 WIB
Gara-gara Dicekal, Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan
Bambang Trihatmodjo / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Putra ketiga mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan suami Mayangsari itu terdaftar dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Berdasarkan situs resmi PTUN Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 lalu.

Gugatan Bambang diajukan lantaran pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan terkait SEA Games 1997.

Dalam gugatannya, Bambang meminta majelis Hakim PTUN agar Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Bambang juga meminta agar hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara," demikian isi gugatan tersebut seperti dikutip dari laman resmi PTUN, Kamis (17/9/2020).

Adapun, dalam mengajukan gugatannya Bambang didampingi kuasa hukum bernama Prisma Wardhana Sasmita,SH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

menkeu sea games PTUN Bambang Trihatmodjo
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top