Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyebutkan dirinya punya satu perkara terkait Sea Games yang harus diselesaikan.
Hal itu disampaikan Ali Mukartono saat menjawab pertanyanyaan Bisnis.com, Rabu (7/10/2020).
Ali Mukartono menjelaskan sejak dirinya menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, hanya ada satu perkara tindak pidana korupsi terkait Sea Games yang masuk register.
"Cuma ada satu, yang dana hibah Kemenpora ke Koni Pusat saja," ujarnya.
Terkait perkara tindak pidana korupsi dana hibah dari Kemenpora ke KONI Pusat tahun anggaran 2017, Ali menjelaskan penyidik sudah mendapatkan nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).
Tapi, hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka masih belum ada, kalau untuk kerugian negara dari BPK, baru dapat sedikit lah jumlah kerugian negaranya, makanya nanti kita minta BPK (hitung) lagi," kata Ali.
Ditanya soal kasus perjalanan dugaan korupsi biaya perjalanan atlet ke Malaysia dan pengadaan alat peraga olahraga, Ali mengaku tidak tidak mengetahui dengan pasti.
"Saya gak tau, pr saya cuma dana hibah. Yang dua itu sudah selesai sebelum saya. Saya masuk sini dua perkara itu sudah selesai ditangani, dan yang belum selesai, saya selesaikan. Bisa naik ya naik, tidak bisa ya berhenti," ujar Ali.
Dia menambahkan, jika tidak cukup bukti maka kasusnya akan dihentikan atau dikenai SP3. "Kalau cukup bukti, ya maju," ujarnya.
Meski begitu Ali membenarkan bahwa seluruh tiga kasus tersebut benar ditangani di Jampidsus.
"Tiga kasus itu iya, ditangani di sini. Tetapi yang tertinggal satu dana hibah itu, yang sedang saya tangani. Dua itu selesai sebelum saya," ujarnya.