Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara memberikan waktu sanggah bagi calon pegawai negeri sipil yang keberatan terhadap hasil seleksi CPNS tahun anggaran 2019 nanti.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menjelaskan bahwa masa sanggah dimulai pada 31 Oktober - 3 November 2020. Masa ini diberikan setelah pengumuman kelulusan pada 30 Oktober 2020.
Peserta seleksi dapat memanfaatkan waktu empat hari itu melakukan proses sanggah terkait hasil seleksi. Namun Aris menyarankan agar sanggahan yang disampaikan sebaiknya berpengaruh pada nilai akhir.
“Secara logika, yang disanggah adalah yang berdampak pada perubahan hasil. Itu mestinya dilakukan sanggahan. Tapi, yang administratif dan tidak akan berdampak ke perubahan hasil mestinya tidak perlu disanggah,” katanya saat media breafing persiapan penetapan keluluasan CPNS 2019, Kamis (15/10/2020).
Dia menerangkan bahwa anggahan ditujukan kepada instansi yang melakukan perekrutan melalui SSCN. Pasalnya instansi tersebut yang mengumumkan hasil seleksi CPNS.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharman menjelaskan bahwa sanggahan dilakukan pada laman SSCN. Peserta masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan untuk menyampaikan berkah sanggah.
Baca Juga
“Login ke situ akan ada menu untuk sistem sanggahannya. Masukan [sanggahan] ke modul aplikasi sanggah. Nanti aplikasi itu akan diteruskan ke instansi,” ujarnya.
Adapun setelah melewati masa seleksi kompetensi bidang, pengumuman kelulusan akan dilakukan pada 30 Oktober 2020. Setelah itu, panitia menyediakan masa sanggah pada 31 Oktober - 3 November.
Kemudian, tahapan pemberkasan dan pengusulan nomor induk pegawai akan berlangsung pada 4 - 30 November. Para ASN kemudian mulai bertugas pada 1 Desember 2020.