Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur PT Titanium Property serta menantu eks Dirut PT BTN Widi Kusuma Purwanto agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut bahwa keduanya dicegah karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana gratifikasi terhadap eks Dirut PT BTN Maryono.
Febrie menjelaskan upaya pencegahan itu sudah diajukan tim penyidik ke Ditjen Imigrasi pada pekan lalu untuk tiga bulan ke depan.
"Keduanya sudah dilakukan upaya pencegahan agar tidak kabur ke luar negeri selama penyidik menangani perkara ini," kata Febrie, Rabu (7/10/2020).
Dia menjelaskan bahwa alasan tim penyidik cegah Direktur Titanium Property karena diduga memberi gratifikasi untuk memuluskan fasilitas pembiayaan kredit sebesar Rp160 miliar dari PT BTN cabang Harmoni Jakarta.
Sementara itu, alasan menantu eks Dirut PT BTN Widi Kusuma Purwanto dicegah karena menerima hasil gratifikasi itu melalui rekening pribadinya dari PT Titanium Property dengan nilai ratusan juta.
Baca Juga
Gratifikasi dari PT Titanium Property kepada eks Dirut PT BTN dilakukan tiga tahap, pertama, pada tanggal 22 Mei 2014 sebesar Rp500 juta, kedua pada 16 Juni 2014 sebesar Rp250 juta dan terakhir pada 17 September 2014 sebesar Rp120 juta.
"Keduanya juga sudah kami panggil pemeriksaan tetapi tidak hadir," ujarnya.