Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tahan Eks Dirut Maryono, BTN Hormati Proses Hukum

Kredit kepada PT PPM diberikan BTN pada tahun 2014, dan kredit kepada PT Titanium Property (PT TP) diberikan pada tahun 2013.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkanDirektur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan, Selasa (6/10/2020)./Istimewa
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkanDirektur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan, Selasa (6/10/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menghormati proses hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi PT Pelangi Putera Mandiri (PT PPM) yang menetapkan mantan Direktur Utama Bank BTN Maryono sebagai tersangka.

“Bank BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah” kata Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2020).

Menurut Ari, kredit kepada PT PPM diberikan BTN pada tahun 2014, dan kredit kepada PT Titanium Property (PT TP) diberikan pada tahun 2013. Coverage terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi, sehingga aman dari sisi bank, dan telah diikat hak tanggungan.

“Kinerja kami tetap akan solid ,apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,” jelas Ari.

Dia mengungkapkan, BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya.

"Kami sudah melakukan MOU dengan Kejagung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejagung dalam memproses debitur nakal," tegasnya.

Ari menuturkan, selama ini BTN telah banyak melakukan perbaikan-perbaikan terutama dalam bisnis proses dan meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 dalam bidang Kredit Komersial (Commercial Lending) & bidang Pengadaan (Procurement).

ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System).

Sertifikasi yang diperoleh BTN tersebut  menegaskan komitmen kepatuhan Bank BTN terhadap implementasi Undang-Undang No.28 Tahun 1999 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper