Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama PT BTN Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana gratifikasi kepada mantan Direksi PT BTN.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta ya," tuturnya, Selasa (6/10/2020).
Hari menjelaskan, posisi perkara itu berawal pada 9 September 2014, di mana pihak PT Pelangi Putera Mandiri mendapatkan fasilitas kredit dari PT BTN kantor cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar dengan jenis fasilitas kredit Konstruksi BTN untuk takeover utang PT Pelangi Putera Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.
Menurut Hari, fasilitas kredit tersebut juga sudah dilakukan restrukturisasi sebanyak tiga kali yaitu pada 29 Juli 2016, 18 Oktober 2017 dan tanggal 30 November 2018.
"Bahwa pada saat ini fasilitas kredit tersebut dalam kondisi macet atau kolektibilitas 5," katanya.
Baca Juga
Untuk mendapatkan uang itu, kata Hari, tersangka Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar memberi gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT BTN Maryono sebesar Rp2,275 miliar.
"Uang itu ditransfer dari tersangka YA ke nomor rekening menantu tersangka HM pada tahun 2013," ujarnya.
Sementara itu, Bisnis mencoba mengonfirmasi Maryono, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.