Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirut BTN Ditahan, Kejagung Buru Direktur PT Titanium Property

Tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Titanium Property pada hari ini, Selasa (6/10/2020), namun tidak hadir.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberi keterangan terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (19/2/2020). JIbi/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberi keterangan terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (19/2/2020). JIbi/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu Direktur PT Titanium Property yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana gratifikasi terhadap mantan Direktur Utama PT BTN Maryono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan bahwa tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Titanium Property pada hari ini, Selasa (6/10/2020), namun tidak hadir tanpa ada keterangan dari pihak terperiksa.

"Sudah dijadwalkan pemeriksaan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan," tuturnya, Senin (6/10/2020).

Hari juga menjelaskan posisi perkara tindak pidana gratifikasi dari PT Titanium Property kepada eks Dirut PT BTN Maryono terjadi pada 31 Desember 2013, di mana PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar dari PT BTN cabang Harmoni Jakarta untuk pembiayaan pembangunan tiga tower Apartemen Titanium Square.

"Bahwa terhadap fasilitas kredit itu telah dilakukan restrukturisasi pada tanggal 30 November 2017," katanya.

Untuk memuluskan pembiayaan fasilitas kredit itu, PT Titanium Property memberikan gratifikasi ke mantan Dirut PT BTN Maryono dalam tiga tahap.

Pertama, pada tanggal 22 Mei 2014 sebesar Rp500 juta, kedua pada 16 Juni 2014 sebesar Rp250 juta dan terakhir pada 17 September 2014 sebesar Rp120 juta.

"Jadi peran tersangka HM ini selaku mantan Dirut PT BTN adalah mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap debitur itu yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper