Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan ramainya pemberitaan soal RUU Cipta Kerja, kemarin Densus 88 berhasil mengamankan terduga kelompok teroris.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap empat orang terduga tindak pidana teroris pada Minggu 4 Oktober 2020 di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengemukakan keempat terduga teroris tersebut diamankan di empat lokasi berbeda di wilayah Bekasi.
Keempat terduga teroris itu adalah MN alias S alias M alias Kh, 41. Kemudian, MTs alias D alias Ts, 27. Lalu, NMM alias Al alias N alias S, 38. Terakhir, Irf alias MI alias B alias Y alias S alias B, 46.
"Keempatnya sudah diamankan oleh Tim Densus 88 Antiteror," tutur Argo, Senin (5/10/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Argo mengatakan keempatnya merupakan satu jaringan teroris dari kelompok Jamaah Islamiah (JI).
Baca Juga
"Mereka satu kelompok. Tapi, peranan berbeda-beda," kata Argo.
Dari tangan keempat terduga teroris itu Densus 88 Antiteror mengamankan beberapa barang bukti.
Adapun, barang bukti yang diamankan antara lain buku tabungan, telepon genggam, senjata api rakitan, handy talky dan kamera.
Juga disita buku-buku jihadis, double stick, pisau kecil, golok, celurit, barbel, surat bertuliskan tangan, drone, handgrip, dan sejumlah barang bukti lainnya.