Bisnis.com, JAKARTA – Polri berencana menjerat para tersangka tindak pidana teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror tengah bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit seluruh aset yang dimiliki jaringan teroris JI.
Menurutnya, jika ditemukan bahwa ada aset yang digunakan kelompok tersebut untuk aktivitas teror, maka perusahaan sawit, penginapan, dan berbagai jenis usaha lain yang dijalankan anggota JI akan ditetapkan sebagai tersangka dan disita penyidik Kepolisian.
"Tentu kami bekerja sama dengan BPK dan PPATK untuk menelusuri aset kelompok mereka. Masih nunggu hadil auditnya dulu ya," tuturnya pada Senin (15/7/2019).
Dedi menyebutkan tim penyidik masih menelusuri apa saja aset yang dimiliki kelompok teroris JI itu. Menurutnya, jika ada temuan di lapangan selama proses penyidikan yang mengarah aset digunakan untuk perbuatan melawan hukum, maka seluruh aset tersebut akan disita negara.
"Nanti semua fakta-fakta yang ditemukan di lapangan didalami oleh tim penyidik," kata Dedi.