Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinangki Bantah Bawa Action Plan ke Djoko Tjandra, Ini Respons Penyidik

Penyidik Kejagung menilai bantahan terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengenai action plan dalam sidang eksepsi atau nota keberatan merupakan hal yang wajar.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon pernyataan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terkait bantahannya membawa action plan ke tersangka Djoko Soegiharto Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Rencana aksi atau action plan tersebut berisi sejumlah tahapan yang akan dilakukan terdakwa Pinangki Sirna Malasari untuk membuat fatwa Mahkamah Agung (MA) dan membantu Djoko Soegiharto Tjandra agar tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cassie Bank Bali.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik memiliki sejumlah alat bukti yang menguatkan peristiwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari membawa action plan tersebut ke Djoko Tjandra.

"Kami punya alat bukti yang kuat bahwa action plan itu dibawa PSM ke sana (Djoko Tjandra)," kata Febrie, Kamis (1/10/2020).

Menurut Febrie salah satu alat bukti tersebut yakni pernyataan tersangka Ketua Bapillu Partai Nasdem Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya yang menyebut bahwa dirinya bersama terdakwa Pinangki Sirna Malasari membawa action plan itu ke tersangka Djoko Soegiharto Tjandra.

Febrie mengatakan bantahan terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengenai action plan dalam sidang eksepsi atau nota keberatan merupakan hal yang wajar. Dia menjelaskan bahwa terdakwa mempunyai hak untuk membantah, tetapi tetap alat bukti yang akan menentukan.

"Biarin saja dia (PSM) bantah, semuanya itu kan harus berdasarkan alat bukti," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper