Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinangki Minta Maaf ke Hatta Ali dan ST. Burhanuddin, Ini Respons Kejagung

JPU tetap akan menghormati pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020)./Antara-Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bisa menerima permintaan maaf dari terdakwa oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait munculnya nama Jaksa Agung ST Burhanuddin, selain nama eks-Ketua MA Hatta Ali dalam perkaranya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan surat itu ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali. Oleh sebab itu, ujar Hari, yang bisa memberikan jawaban atas permintaan maaf terdakwa Pinangki Sirna Malasari adalah dua orang tersebut.

"Surat yang dibacakan oleh terdakwa tadi itu kan karena sifatnya pribadi ditujukan kepada pejabat itu, tentu yang akan beri jawaban ya atau tidaknya adalah orang-orang di dalam surat itu, apakah nanti akan dijawab pada sidang berikutnya atau tidak," tutur Hari, Rabu (30/9/2020).

Kendati demikian, kata Hari, pihak JPU tetap akan menghormati pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurutnya, jawaban JPU atas eksepsi terdakwa Pinangki Sirna Malasari itu akan disampaikan pada sidang berikutnya.

"Kami tetap hormati, itu hak yang diberikan oleh Undang-Undang terhadap terdakwa. Jawaban dari JPU atas eksepsi itu pekan depan ya," kata Hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper