Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan terkait pengurangan hukuman koruptor lewat dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Hingga saat ini terdapat 23 koruptor yang disunat hukumannya.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah menyatakan, saat ini MA tengah meminutasi putusan tersebut.
Menurut Abdullah lamanya proses minutasi disebabkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek.
"Kebijakan ini juga berpengaruh kepada proses minutasi. Belum lagi jika staf ada yang melakukan isolasi mandiri. Kondisi ini berpengaruh terhadap kecepatan minutasi dan kinerja staf," kata Abdullah, Kamis (1/10/2020).
Dia menjelaskan, proses minutasi membutuhkan ketepatan, ketelitian, kehati-hatian. Proses koreksi redaksi putusan juga membutuhkan kejelian.
"Proses koreksi majelis hakim pemeriksa perkara membutuhkan waktu yang cukup dan suasana yang tenang. Karya tulis ilmiah, salah ketik dapat dimaklumi, tetapi terhadap putusan tetap tidak boleh terjadi," kata dia.
Baca Juga
KPK berharap MA dapar segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK. Pasalnya, ke-22 salinan putusan terhadap koruptor lainnya hingga kini pun belum diserahkan oleh MA.
"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (1/10/2020).