Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbolehkan warganya untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumah dengan sejumlah catatan.
Padahal, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan seluruh pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan, harus menjalani tahap isolasi secara terkendali di fasilitas milik pemerintah.
“Namun demikian juga melalui Keputusan Gubernur [Kepgub] Nomor 980 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 22 September 2020 itu, bagi keluarga yang terpapar virus Corona yang positif ringan dan OTG itu dimungkinkan dilakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada awak media pada Kamis (1/10/2020).
“Warga tersebut memiliki tempat, rumah, kamar yang memenuhi syarat. Artinya sesuai dengan standar kesehatan untuk isolasi. Kemudian dilakukan pengawasan, pemantauan, perawatan yang baik ya dari internal dari warga keluarga dan dari petugas kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020.
Kepgub itu mengatur ihwal prosedur, lokasi dan standar isolasi terkendali terkait pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan di wilayah DKI Jakarta. Termasuk di dalamnya, mengizinkan kembali warga untuk menjalankan prosedur isolasi mandiri di rumah.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengatakan total kapasitas pasien terkonfirmasi positif yang bisa ditampung di wisma Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Graha Wisata Taman Mini Indah, dan Graha Wisata Ragunan sebanyak 397 orang.
Baca Juga : Baca Juga : Anies Terbitkan Prosedur Isolasi Pasien Covid-19, Isolasi di Rumah Masih Diperbolehkan |
---|
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani, mengatakan jumlah kapasitas itu terbagi ke dalam 152 orang di Graha Wisata Ragunan, 125 orang di Graha Wisata Taman Mini Indah dan 120 orang di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre).
“Saat ini belum ada pasien yang menjalani isolasi terkendali di tiga tempat yang disiapkan oleh Pemprov DKI itu,” kata Fify melalui keterangan tertulis pada Kamis (1/10/2020).
Fify mengatakan ketiga tempat isolasi terkendali itu untuk seluruh masyarakat yang terinfeksi Covid-19. Dengan demikian, tidak terbatas pada kepemilikat Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta saja.