Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Dilarang Anies, Pasien OTG Covid-19 Boleh Isolasi di Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan isolasi mandiri karena masih melakukan penambahan kapasitas tempat isolasi untuk dapat menampung pasien aktif konfirmasi positif Covid-19.
Suasana Graha Wisata Ragunan yang disiapkan menjadi lokasi isolasi mandiri pasien COVID-19 di Jakarta, Rabu (30/9/2020). Graha Wisata Ragunan menyiapkan 76 kamar yang dapat menampung 152 pasien isolasi orang tanpa gejala (OTG) COVID-19. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Suasana Graha Wisata Ragunan yang disiapkan menjadi lokasi isolasi mandiri pasien COVID-19 di Jakarta, Rabu (30/9/2020). Graha Wisata Ragunan menyiapkan 76 kamar yang dapat menampung 152 pasien isolasi orang tanpa gejala (OTG) COVID-19. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbolehkan warganya untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumah dengan sejumlah catatan.

Padahal, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan seluruh pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan, harus menjalani tahap isolasi secara terkendali di fasilitas milik pemerintah.

“Namun demikian juga melalui Keputusan Gubernur [Kepgub] Nomor 980 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 22 September 2020 itu, bagi keluarga yang terpapar virus Corona yang positif ringan dan OTG itu dimungkinkan dilakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada awak media pada Kamis (1/10/2020).

“Warga tersebut memiliki tempat, rumah, kamar yang memenuhi syarat. Artinya sesuai dengan standar kesehatan untuk isolasi. Kemudian dilakukan pengawasan, pemantauan, perawatan yang baik ya dari internal dari warga keluarga dan dari petugas kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020.

Kepgub itu mengatur ihwal prosedur, lokasi dan standar isolasi terkendali terkait pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan di wilayah DKI Jakarta. Termasuk di dalamnya, mengizinkan kembali warga untuk menjalankan prosedur isolasi mandiri di rumah.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengatakan total kapasitas pasien terkonfirmasi positif yang bisa ditampung di wisma Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Graha Wisata Taman Mini Indah, dan Graha Wisata Ragunan sebanyak 397 orang.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani, mengatakan jumlah kapasitas itu terbagi ke dalam 152 orang di Graha Wisata Ragunan, 125 orang di Graha Wisata Taman Mini Indah dan 120 orang di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre).

“Saat ini belum ada pasien yang menjalani isolasi terkendali di tiga tempat yang disiapkan oleh Pemprov DKI itu,” kata Fify melalui keterangan tertulis pada Kamis (1/10/2020).

Fify mengatakan ketiga tempat isolasi terkendali itu untuk seluruh masyarakat yang terinfeksi Covid-19. Dengan demikian, tidak terbatas pada kepemilikat Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper