Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Film G30S/PKI, Mahfud: Yang Dilarang Nobar, Bukan Filmnya

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemutaran film tentang kejadian pada 30 September 1965 itu, tak lagi diwajibkan sejak lama.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memaparkan materi pada acara Bincang Seru Mahfud di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Bisnis/Rachman
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memaparkan materi pada acara Bincang Seru Mahfud di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tak mewajibkan penayangan Film Pengkhianatan G30S/PKI, pada Rabu, 30 September 2020 ini.

Menkopolhukam Mahfud mempersilakan jika memang ada yang ingin menonton film buatan Arifin C Noer tersebut.

"Saya sudah mengatakan, pemutaran film itu boleh. Tidak ada yang melarang tapi juga tidak mewajibkan," kata Mahfud dalam keterangan persnya, Selasa (29/9/2020) malam.

Mahfud mengatakan pemerintah hanya akan melarang bilamana ada kerumunan-kerumunan di saat penayangan film tersebut. Termasuk misalnya nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Menurut Mahfud, larangan kerumunan ini bukan hanya berlaku untuk nonton bareng film G30S/PKI, tetapi juga kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan massa.

"Tapi kalau kerumunan itu dilarang. Larangan kerumunan itu bukan hanya berlaku pada film G30S/PKI, tetapi untuk kegiatan apapun yang melanggar protokol kesehatan, itu dilarang," tegas Mahfud.

Dia mengungkapkan, pemutaran film tentang kejadian pada 30 September 1965 itu, tak lagi diwajibkan sejak lama. Di era kepemimpinan Menteri Penerangan Yunus Yosfiah, aturan keharusan nonton film tersebut telah dicabut. Meski begitu, Mahfud mempersilakan jika masih ada yang ingin menonton film tersebut.

"Kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri maka itu dibolehkan," kata Mahfud.

Saat ini, pemerintah masih menganjurkan penerapan protokol kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia. Kerumunan massa dikhawatirkan dapat menjadi tempat penyebaran virus.

Sementara itu, Polri memastikan akan tetap melarang penyelenggaraan nonton bareng (nobar) G30S/PKI saat pandemi Covid-19 belum berakhir di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian ke masyarakat manapun untuk menggelar acara itu.

Menurutnya, kesehatan masyarakat tetap harus diutamakan selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Jadi yang jelas Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Ingat, keselamatan jiwa masyarakat itu yang pertama dan ini juga masih pandemi," tutur Awi, Senin (28/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper