Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 mengembalikan uang Rp500 juta.
Tersangka dimaksud yakni Direktur PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, yang diperiksa oleh penyidik KPK, Jumat (19/4/2024).
Pada pemeriksaan pekan lalu, Satrio hadir dan ditanya soal keikutsertaan PT EKI dalam pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk tahun anggaran (TA) 2020-2022 lalu.
"Selain itu, Tim Penyidik juga menerima pengembalian uang Rp500 juta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Selasa (23/4/2024).
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan, Satrio sempat menyampaikan bahwa dia mendapatkan sekitar 111 pertanyaan saat diperiksa pekan lalu, Jumat (19/4/2024).
Sebagai informasi, PT EKI diketahui merupakan perusahaan pemilik APD yang menyuplai barangnya ke PT Permana Putra Mandiri (PPM). PT PPM adalah perusahaan yang ditunjuk langsung untuk menyuplai APD oleh pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas dalam keadaan darurat pandemi Covid-19.
Baca Juga
"Asal mulanya diambil dulu barangnya [APD]. Jadi prosedurnya itu darurat, tidak ada proses lelang," kata Satrio.
Satrio mengungkap bahwa awalnya pengadaan APD yang dipesan oleh Gugus Tugas, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), berjumlah 5 juta set.
Namun, sampai dengan saat ini baru terserap sekitar 3 juta set. Dia menyebut saat ini tersisa kurang lebih 2 juta set APD yang masih tersimpan di dalam gudang.
Gagalnya terserap keseluruhan 5 juta set APD itu lantaran munculnya audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Terdapat indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp625 miliar yang sejauh ini ditemukan oleh BPKP.