Bisnis.com, JAKARTA - Polres Bandara Soekarno-Hatta menjerat tersangka kasus pemerasan dan pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta dengan pasal berlapis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Alexander Yurikho mengemukakan pasal berlapis itu dijerat kepada oknum tenaga medis berinisial EFY.
Tim penyidik, ujar Alex, sudah menemukan tiga alat bukti yang cukup.
Pasal berlapis yang dikenakan kepada EFY memiliki ancaman kurungan penjaranya maksimal hingga belasan tahun.
"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," tutur Alex saat dikonfirmasi Bisnis.com, Rabu (23/9/2020).
Korban berinisial LHI yang beberapa pekan lalu berencana bepergian ke luar kota menggunakan pesawat terbang. Ia sempat menjalani rapid test Covid-19 di bandara Soekarno-Hatta dengan hasil reaktif.
Baca Juga
Pelaku kemudian melobi korban agar membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test tersebut dari reaktif menjadi non reaktif.
Setelah hasil rapid test kedua menjadi non reaktif, tersangka mendatangi korban yang tengah menunggu pesawat. Korban kemudian diraba di bagian dada dan dicium oleh pelaku.
Tindakan pelaku diceritakan korban di media sosial Twitter. Banyak warganet yang bersimpati kepada korban dan memuji karena berani speak up atau menceritakan peristiwa tersebut.