Bisnis.com, JAKARTA - Petugas rapid test atau tes cepat di Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan sebagai tersanka kasus pelecehan dan pemerasan.
Pelaku berinisial EFY ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan dan pemerasan terhadap wanita berinisial LHI.
"Betul, yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Meski demikian Alex menyebut EFY belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Alex juga belum menjelaskan pasal yang dikenakan terhadap EFY
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian menyelidiki perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
"Upaya-upaya yang dilakukan Polres Bandara Soetta telah bekerja sama dengan airport center yang ada di Bandara Soetta untuk meminta CCTV yang ada," kata Yusri.
Selain memeriksa rekaman CCTV, pihak kepolisian juga sudah melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi kepada pihak penyelenggara tes cepat Covid-19 di Bandara Soetta.
"Juga sudah berkoordinasi dengan pelaksana tes cepat dalam hal ini PT Kimia Farma yang kemarin PT Kimia Farma penanggung jawabnya," tambah Yusri.
Kasus ini diketahui publik dan menjadi viral saat pengguna Twitter dengan akun @listongs mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani tes cepat di Bandara Soekarno-Hatta.
Selain dilecehkan, LHI juga mengaku diperas oleh oknum petugas tes cepat dan dimintai uang sebesar Rp1,4 juta.
Korban kemudian menuliskan kejadian yang dialaminya dalam sebuah utas di media sosial. Utas tersebut kemudian menjadi ramai diperbincangkan publik hingga polisi akhirnya bergerak untuk mengklarifikasi kabar viral tersebut.