Bisnis.com, JAKARTA - Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan terhadap oknum tenaga medis berinisial EFY, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Polisi Ahmad Alexander Yurikho mengatakan tersangka EFY merupakan pelaku tindak pidana pemerasan dan pelecehan seksual dengan korban berinisial LHI (23).
Menurutnya, tersangka EFY kini sudah ditahan, sesuai KUHAP, alasan penahanan dilakukan tim penyidik karena dikhawatirkan tersangka bakal melarikan diri, menghilangkan alat bukti maupun mempengaruhi para saksi.
"Sekarang pelakunya sudah kami tahan ya," kata Alexander saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020).
Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai pasal yang dikenakan tim penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta terhadap pelaku. Menurutnya, tim penyidik masih mendalami keterangan dari pihak tersangka tentang peristiwa pidana pemerasan dan pelecehan tersebut.
"Yang jelas kami amankan dulu ini orangnya," kata Alexander.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, korban berinisial LHI yang beberapa pekan lalu berencana bepergian ke luar kota menggunakan pesawat terbang, sempat menjalani rapid test Covid-19 dan hasilnya reaktif.
Kemudian pelaku melobi korban agar membayar Rp1,4 juta untuk merubah hasil rapid test tersebut dari reaktif menjadi non-reaktif.
Setelah hasil rapid test kedua menjadi non-reaktif, tersangka mendatangi pihak korban yang tengah menunggu pesawat, kemudian korban diraba di bagian dada dan dicium oleh pelaku.