Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Novel Baswedan Bersaksi di Sidang MK, Sebut KPK Tidak Berdaya

Bekas Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut menjadi saksi dari pemohon Universitas Islam Indonesia (UII).
Samdysara Saragih
Samdysara Saragih - Bisnis.com 23 September 2020  |  11:26 WIB
Novel Baswedan Bersaksi di Sidang MK, Sebut KPK Tidak Berdaya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi mencegah agenda pelemahan lembaga antirasuah tersebut akibat berlakunya UU KPK hasil revisi.

Novel memberikan kesaksian dalam sidang perkara pengujian UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Bekas Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut menjadi saksi dari pemohon Universitas Islam Indonesia.

“Revisi [UU KPK melalui] UU 19/2019 dampaknya begitu nyata dan terlihat [dalam pelemahan KPK]. MK adalah benteng terakhir untuk menjaga agar tidak ada penyimpangan dari konstitusi,” katanya saat bersaksi dalam sidang virtual di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Menurut Novel, terdapat tiga ekses dalam bidang penindakan sejak berlakunya UU 19/2019. Pertama, akuntabilitas tidak terjamin seperti wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan.

Kedua, hilangnya kemampuan KPK untuk mendeteksi korupsi dengan cepat karena penyadapan harus seizin Dewan Pengawas KPK. Ketiga, KPK tidak leluasa dalam penindakan karena penggeledahan dan penyitaan mesti disetujui pula oleh Dewan Pengawas KPK.

“Dibandingkan dengan penegak hukum lain, KPK lebih tidak berdaya karena tidak bisa [bergerak cepat] dalam keadaan mendesak. Ini ironi ketika korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa,” katanya.

Hari ini, MK melanjutkan sidang pemeriksaan perkara pengujian UU KPK hasil revisi. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi Novel Baswedan, komisioner KPK, dan Dewan Pengawas KPK.

Pengujian UU KPK, baik formil maupun materiil, tinggal menyisakan tujuh perkara. Sidang pemeriksaan ketujuh perkara tersebut disatukan oleh MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK mahkamah konstitusi Sidang MK novel baswedan
Editor : Stefanus Arief Setiaji

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top