Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Siap Melarang Konser saat Kampanye Pilkada 2020, Tapi..

Pernyataan Komisi Pemilihan Umum itu menanggapi permintaan Mendagri Tito Karnavian yang mendorong kampanye secara daring atau online.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra./Antara
Komisioner KPU RI Ilham Saputra./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mengaku siap meniadakan konser saat tahapan kampanye Pilkada serentak 2020 sesuai permintaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa KPU siap memastikan bahwa seluruh kampanye dilakukan secara daring atau virtual.

“Tadi sempat disampaikan bahwa kalau bisa rapat umum atau pertemuan, konser ditiadakan. Kalau memang ini menjadi komitmen kita bersama, tentu KPU siap untuk kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring,” katanya saat rapat dengar pendapat di DPR, Senin (21/9/2020).

Keterangan itu disampaikan saat KPU mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR. Agenda ini juga dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Kendati begitu dia menyebutkan bahwa terdapat konstruksi undang-undang yang masih memperbolehkan pertemuan tersebut sesuai UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

KPU lanjutnya juga telah mengatur perihal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Pada Pasal 11 ayat (2) PKPU No. 6/2020 diterangkan bahwa KPU dapat memberikan teguran kepada pelanggar protokol kesehatan.

Dalam pasal 11 ayat (3) beleid yang sama juga disebutkan bahwa KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panswaslu kelurahan/desa untuk mengenakan sansk dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam satu pekan terakhir, KPU telah menyelenggarakan webinar evaluasi tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Perumusan perbaikan perubahan PKPU No. 4/2017 serta mengirim surat kepada KPU di daerah tentang sosialisasi PKPU No. 6/2020 dan No. 10/2020.

Dua regulasi tersebut menerangkan terkait pemilihan kepala daerah dan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Kemudian memastikan seluruh pasangan calon membuat deklarasi pakta integritas, pengalaman dari kejadian tanggal 4 - 6 kemarin [pendaftaran calon kepala daerah], dan rakor dengan Bawaslu,” ujarnya.

Hasil rapat kerja dengan Bawaslu, lanjutnya, penyelenggara berkomitmen memperbaiki pemutakhiran data pemilih Pilkada serentak 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper