Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI mengingatkan bahwa terdapat tiga tahapan kritis Pilkada 2020 yang berpotensi mengundang kerumunan massa dalam waktu dekat. Kondisi ini harus diantisipasi secara maksimal oleh penyelenggara pemilihan.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan bahwa setidaknya terdapat lima tahapan yang berpotensi melibatkan massa. Dua di antaranya sudah dilewati.
Pertama saat pemutakhiran data pemilih pada Juli - Agustus 2020. Kedua, saat pendaftaran pasangan calon ke KPU pada 4 - 6 September 2020.
Tahapan kedua tersebut mengundang kritik lantaran banyak pasangan calon yang kedapatan mengundang massa dalam jumlah yang tidak sedikit. Bukan hanya tak menjalankan protokol kesehatan, puluhan paslon di antaranya bahkan tidak melakukan uji Swab sebelum pendaftaran.
Meski begitu terdapat tiga tahapan kritis lainnya yang akan dilewati. Tiga tahapan itu adalah proses penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut paslon pada 23 - 24 September, tahapan kampanye 26 September - 5 Desember dan masa pemilihan pada 9 Desember 2020.
Komisi II meminta agar penyelenggara termasuk KPU merumuskan kembali aturan ketat terhadap penyelenggaraan Pilkada termasuk sanksi bagi pelanggar.
Baca Juga
“Perlu ada aturan yang lebih tegas, aturan ketat dan kita juga infokan bahwa selain aturan yang berkaitan dengan Pilkada, ada pula yang berlaku secara umum, UU tentang karantina kesehatan, UU penanganan wabah, bencana, keamanan dan ketertiban umum yang perlu diintegrasikan dikoordinasikan,” terangnya.
Doli meminta agar tahapan kritis tersebut dapat berjalan dengan baik. Sebab itu diperlukan rumusan langkah baru untuk mengantisipasi kerumunan massa pada tahapan berikutnya.
“Harus hindari kerumunan, kemudian bagaimana pesan hidup sehat, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak. Pilkada juga bisa menjadi media efaktif pada masyarakat,” ujarnya.