Bisnis.com, JAKARTA - Desakan agar pemerintah menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 terus disuarakan kelompok masyarakat. Mereka memasalahkan masih tingginya penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia.
Setelah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Nahdlatul Ulama (NU), serta Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), kini Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta Pilkada 9 Desember 2020 ditunda.
PP Muhammadiyah dalam keterangan persnya hari ini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan DPR meninjau kembali pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan permintaan tersebut didasarkan pertimbangan kemanusiaan di masa pandemi Covid-19.
Menurut dia, keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 merupakan hal paling utama. Terlebih lagi, saat ini jumlah pasien Covid-19 di Indonesia juga kian bertambah setiap harinya.
"Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19," ujarnya, Senin (21/9/2020).
Sebelumnya KAMI meminta pemerintah membatalkan/menunda pelaksanaan pilkada tersebut sampai dengan batas waktu yang aman bagi rakyat Indonesia.
Hal itu disampaikan Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dengan alasan KPU dan pemerintah perlu memiliki perasaan keprihatinan (sense of crisis) terhadap pandemi Covid-19.
Senada dengan PP Muhammadiyah dan PBNU, Gatot mengatakan persebaran Covid-19 masih meninggi dengan korban yang semakin banyak.
Sedangkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief dalam akun Twitter miliknya menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengumumkan langsung keputusan pemerintah, apakah Pilkada Serentak 2020 dilanjutkan atau ditunda.
“Saran saya, soal apakah Pilkada ditunda lagi atau tidak, harus Pak Jokowi yang menyampaikan resmi ke rakyat,” ujar Andi Arief.
Apalagi jika Presiden Jokowi menyatakan bahwa awal bulan Desember nanti Covid-19 berada di kaki kurva menurun, kata Andi Arief.