Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum merumuskan kembali peraturan Pilkada 2020 yang lebih ketat sebagai bentuk pencegahan penanganan Covid-19.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan bahwa peraturan yang lebih ketat juga diperlukan untuk penegakan disiplin dan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19 saat tahapan Pilkada.
“Meminta KPU merumuskan kembali peraturan-peraturan yang lebih ketat dalam penegakan disiplin dan penerapan sanski terhadap pelanggar protokol Covid-19 di tahapan Pilkada 2020 berikutnya,” katanya saat rapat dengar pendapat di DPR, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Dia menjelaskan bahwa DPR telah mewanti-wanti penyelenggara bahwa terdapat lima tahapan kritis yang perlu diwaspadai lanyaran perpotensi mengundang massa.
Dua tahapan di antaranya telah dilewati yaitu saat pemutakhiran data pemilih pada Juli - Agustus serta tahapan pendaftaran calon kepala daerah pada 4 - 6 September 2020.
Pada tahapan awal, tidak terdapat masalah signifikan, namun tahapan kedua memunculkan kritik publik. Pasalnya, tahapan pendaftaran calon tersebut mengundang keramaian massa.
Baca Juga
Doli menyebut tiga tahapan kritis lainnya yaitu proses penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut paslon pada 24 - 24 September, tahapan kampanye 26 September - 5 Desember dan masa pemilihan pada 5 Desember 2020.
“Kita sesungguhnya sudah punya banyak aturan mulai UU, Perppu, peraturan KPU dan Bawaslu telah buat aturan. Akan tetapi melihat peristiwa kemarin [saat pendaftaran calon], imbauan penyadaran itu tidak cukup. Perlu ada aturan yang lebih tegas, aturan ketat,” terangnya.