Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang memberikan janji terkait seleksi atau penerimaan calon pegasai negeri sipil atau CPNS.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Andi Rahadian setelah menerima laporan adanya 55 orang yang menjadi korban aksi penipuan oleh oknum yang yang mengatasnamakan dirinya Menpan-RB Tjahjo Kumolo.
Para korban penipuan tersebut bahkan telah mentransfer dana yang secara kumulatif mencapai Rp3,8 miliar kepada oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
Menurutnya, saat ini proses seleksi CPNS tahun anggaran 2019 tengah dalam tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Dia mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan janji untuk dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama dengan meminta sejumlah uang.
“Modus tersebut patut diduga sebagai penipuan,” tegas Andi seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenpan-RB, Kamis (17/9/2020).
Andi juga meminta masyarakat untuk selektif menerima informasi, serta mencari kebenarannya di laman resmi kementerian dan media sosial resmi Kemenpan-RB.
“Jika ada informasi terkait rekrutmen CPNS, dimohon untuk lebih waspada dan melakukan konfirmasi ke Kementerian PANRB terlebih dahulu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kemenpan-RB menerima laporan adanya tindak penipuan dengan dalih pengangkatan CPNS pada pagi ini. Menteri Tajhjo pun segera melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
“Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Bapak Menteri didampingi Staf Khusus dengan melaporkan kasus ini kepada Kapolda Metro Jaya pada siang ini. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ujar Andi.
Menurutnya, ada empat nama yang mengaku sebagai orang kepercayaan Menteri PANRB dan meminta sejumlah uang kepada korban. Empat nama tersebut adalah M. Sobirun, Pujiani Wahyuni, Rara Amiati dan Eni Suheni.
Melalui pesan singkat Whatsapp, oknum tersebut menyampaikan kepada korban sebagai peserta CPNS bahwa seolah-olah pembagian Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk pusat dilakukan pada Senin, 9 Desember 2019 dan bertempat di kantor departemen atau lembaga masing-masing yang mendapat jatah CPNS khusus.
Peserta diminta menggunakan baju putih lengan panjang dan celana hitam dengan membawa nomor register. Sementara peserta yang belum mendapatkan nomor register harus membawa tanda pengenal.