Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 55 orang dilaporkan menjadi korban aksi penipuan oleh oknum yang yang mengatasnamakan dirinya Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Para korban penipuan tersebut bahkan telah mentransfer dana yang secara kumulatif mencapai Rp3,8 miliar kepada oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Andi Rahadian mengaku bahwa pihaknya baru menerima laporan adanya tindak penipuan dengan dalih pengangkatan calon pegawai negeri sipil atau CPNS pada pagi hari ini, Kamis (17/9/2020).
Andi mengatakan terdapat empat nama yang mengaku sebagai orang kepercayaan Menteri PANRB dan meminta sejumlah uang kepada korban. "Empat nama tersebut adalah M. Sobirun, Pujiani Wahyuni, Rara Amiati dan Eni Suheni," jelasnya seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenpan-RB, Kamis (17/9/2020).
Atas temuan itu, Andi mengatakan bahwa Menteri Tjahjo pun segera melaporkan tindakan oknum tersebut kepada kepolisian.
“Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Bapak Menteri didampingi Staf Khusus dengan melaporkan kasus ini kepada Kapolda Metro Jaya pada siang ini. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Melalui pesan singkat Whatsapp, oknum tersebut menyampaikan kepada korban sebagai peserta CPNS bahwa seolah-olah pembagian Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk pusat dilakukan pada Senin, 9 Desember 2019 dan bertempat di kantor departemen atau lembaga masing-masing yang mendapat jatah CPNS khusus.
Peserta diminta menggunakan baju putih lengan panjang dan celana hitam dengan membawa nomor register. Sementara peserta yang belum mendapatkan nomor register harus membawa tanda pengenal.
"Peserta yang mendapatkan nomor register adalah peserta seleksi tahun 2018. Bahkan oknum memberikan penjelasan bahwa usulan dari pemerintah daerah seringkali bermasalah dengan nomor register."
Selain itu, Andi menjelaskan sejalan dengan tindak penipuan itu telah ditemukan bukti surat palsu yang seolah-olah ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Di dalam surat palsu tersebut dijelaskan bahwa menindaklanjuti hasil rapat 26-27 Oktober 2019, para menteri telah menyepakati bahwa jadwal pembagian SKB diputuskan Kamis, 31 Oktober 2019.