Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dengan tegas menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik penggunaan helikopter pribadi.
Hukuman berat itu berupa pencabutan dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Hal ini menyusul sidang putusan pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri terkait dugaan gaya hidup mewah, menggunakan helikopter limousine saat perjalanan pribadinya ke Baturaja, Sumatera Selatan yang akan digelar besok (15/9/2020).
"Kami harapkan dari ICW soal putusan Dewas bagi Firli Bahuri dugaan pelanggaran etik itu, kami mendorong agar Firli diberhentikan dari posisinya sebagai komisioner," kata peneliti ICW Lalola Ester dalam diskusi daring, Senin (14/9/2020).
Dia menyampaikan, penggunaan helikopter milik swasta oleh Firli Bahuri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnta jabatan Firli sebagai Ketua KPK melekat, meski helikopter ini digunakan untuk kepentingan pribadi.
Apalagi dalam Kode etik KPK, pegawai dan pimpinan KPK diharuskan untuk hidup sederhana.
"Tidak bisa dipisahkan begitu, bahwa ada nilai-nilai soal kesederhanaan, hidup menjauhi hedonisme atau gaya hidup yang berlebihan begitu ya. Terutama kalau itu tidak sesuai dengan profil kekayaan dari komisioner KPK itu sendiri," ujarnya.
Baca Juga
Menutut Lalola, jika Dewas KPK tidak menindak tegas pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri, hal ini akan berimplikasi pada kinerja Dewas sendiri. Dia menilai hal ini bakal jadi preseden buruk bagi kinerja Dewas dalam memutus pelanggaran etik.
"Hal ini bisa jadi preseden buruk, nggak ada implikasi dari putusan Dewan Pengawas besok terhadap dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, kalau misalnya diputusnya tidak keras," cetus Lalola.
Senada Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra menilai, Firli Bahuri harus diberhentikan dari posisi Ketua KPK. Hal ini bertujuan untuk memberikan contoh bahwa yang menjadi komisioner KPK m harus orang-orang baik.
"Supaya menjadi pelajaran, bahwa lembaga antikorupsi itu harus orang-orang yang memang memberikan contoh yang baik, jadi teladan dari sudut moralnya, dari sudut etikanya, dari sudut kepatutannya," kata Azyumardi.
Diketahui, dugaan pelanggaran etik Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.
Pertama terkait ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.
Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.