Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta daerah segera melaksanakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Pikada Serentak 2020 (Rakor Gakkum Pilkada) dan menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) paling lambat Jumat, 18 September 2020.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar saat mengumumkan langkah Mendagri dalam menetapkan tim penanggung jawab pelaksana Rakor Gakkum Pilkada di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
"Mendagri menunjuk dan menugaskan para penanggung jawab untuk segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Rakor dimaksud, paling lambat hari Jumat 18 September 2020 dan melaporkan pelaksanaan Rakor di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tersebut," katanya dalam keterangan pers, Selasa (15/9/2020).
Rakor penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
Dengan demikian, daerah semestinya sudah menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut.
Hingga saat ini, Kemendagri mencatat masih terdapat 68 kabupaten/kota yang belum menyusun Perkada dan 51 kabupaten/kota yang sedang dalam proses penyusunan Perkada terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu.
Baca Juga
Bahtiar menargetkan seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyelesaikan Perkadanya paling lambat hari Jumat, 18 September 2020. Sejauh ini, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi provinsi pertama yang menggelar Rakor Gakkum Pilkada.
Hal ini diapresiasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Rakor yang diprakarsai bersama oleh Kapolda NTB, Danrem dan Wagub NTB tersebut berlangsung pada Senin (14/9/2020) di Tenda Putih Lapangan Gajah Mada Polda NTB.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, mengatakan Kemendagri memandang gerak cepat NTB memelopori sosialisasi lewat rakor merupakan contoh baik yang perlu diikuti oleh provinsi-provinsi lain.
Lebih jauh Kastorius Sinaga mengatakan, sosialisasi protokol kesehatan Pilkada sangat mendesak untuk dilaksanakan mengingat dua tahapan Pilkada yang cukup rawan sudah di ambang pintu. Dua tahapan itu adalah pengesahan calon peserta Pilkada pada 23 September 2020 dan masa kampanye pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Menteri Dalam Negeri menyambut baik langkah NTB karena ini rakor yang pertama digelar oleh provinsi setelah Mendagri mendesak diadakannya sosialisasi di daerah-daerah. Mendagri juga sudah menegur 72 cakada petahana dan memberi apresiasi kepada 5 daerah," kata Kastorius.