Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaga Netralitas di Pilkada 2020, Mendagri Tolak 4.156 Usulan Mutasi ASN

Agar pelayanan publik tidak terganggu karena adanya kekosongan jabatan, Mendagri sudah memberikan 3.393 izin, khususnya untuk pengukuhan, hasil seleksi terbuka, dan promosi.
Mendagri Tito Karnavian/Antara-Boyke Ledy Watra
Mendagri Tito Karnavian/Antara-Boyke Ledy Watra

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menolak sebanyak 4.156 usulan mutasi yang disampaikan gubernur, bupati/walikota sejak Januari - Agustus 2020 guna menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan bahwa Kemendagri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terus bersinergi dan memberikan dukungan agar netralitas ASN terjaga dangan baik dalam pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020.

“Bapak Mendagri dan Bapak Menpan RB memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk menjaga kualitas Pilkada pada 270 daerah pada 2020 ini dengan menghadirkan Netralitas ASN yang lebih baik,” ujar Akmal seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (11/9/2020).

Agar pelayanan publik tidak terganggu karena adanya kekosongan jabatan, maka Mendagri sudah memberikan 3.393 izin, khususnya untuk pengukuhan, hasil seleksi terbuka, dan promosi.

“Untuk itu ASN ini tidak perlu ragu untuk netral dan terus fokus bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi, walaupun pada masa perhelatan Pilkada pada tahun ini. Kemendagri bersama KemenpanRB akan terus menjaga netralitas ASN, demi menjaga ASN dari politisasi birokrasi,” imbuhnya.

Netralitas ASN adalah salah satu faktor penentu dalam kualitas demokrasi dan kontestasi Pilkada 2020 ini, sehingga perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020, Kementerian PANRB, bersama dengan Kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Penanda tanganan SKB Netralitas akan dilakukan pada tanggal 10 September 2020 di Kementerian PANRB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper