Bisnis.com, JAKARTA - KN Nipah- 321 milik Bakamla RI mengusir kapal Coast Guard China yang kedapatan berkeliaran di ZEEI Laut Natuna Utara, wilayah yurisdiksi Indonesia, Sabtu (12/11/2020).
Dikutip dari www.bakamla.go.id, Kapal Coast Guard China (CGG) dengan nomor lambung 5204 terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB di radar dan automatic identification system (AIS) KN Nipah pada jarak 9,35 NM.
KN Nipah meningkatkan kecepatannya dan mengubah haluan melaksanakan intersep hingga jarak 1 nautical miles (Nm).
KN Nipah melalui radio VHF chanel 16 menanyakan kegiatan kapal Coast Guard China.
Setelah dilakukan komunikasi melalui radio dan ditanyakan maksud dari keberadaan kapal di area tersebut, kapal CCG 5204 bersikeras bahwa mereka sedang berpatroli di area nine dash line yang merupakan wilayah teritorial Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Menurut personel KN Pulau Nipah - 321 bahwa berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line, dan CCG 5204 sedang berada di area ZEEI.
Baca Juga
Diminta CCG 5204 segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.
Wilayah Indonesia
Kedua kapal sempat saling membayang-bayangi satu sama lain. KN Nipah 321 terus berupaya menghalau CCG 5204 keluar dari ZEEI.
Kapal CCG 5204 itu akhirnya keluar dari ZEEI .
KN Nipah 321 adalah salah satu unsur Bakamla RI yang sedang melaksanakan operasi cegah tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla.
Operasi yang dilepas 4 September 2020 di dermaga JICT Tanjung Priok oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia ini rencana akan berlangsung hingga akhir november mendatang.
Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air.
Kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.
Menindaklanjuti peristiwa ini, Kemlu pada hari Minggu, 13 September 2020 telah melakukan komunikasi dengan Wakil Dubes China di Jakarta dan meminta klarifikasi maksud keberadaan CCG 5204 di wilayah perairan ZEE Indonesia.
"Kemlu menegaskan kembali kepada Wakil Dubes RRT bahwa ZEE Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih perairan dengan RRT dan menolak klaim 9DL RRT karena bertentangan dengan UNCLOS 1982," katanya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (14/9/2020).