Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal China Berlayar di Laut Natuna Utara, Begini Sikap Kemlu

Kemlu menegaskan kembali kepada Wakil Dubes RRT bahwa ZEE Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih perairan dengan RRT dan menolak klaim 9DL RRT.
Ilustrasi-Sejumlah kapal asing yang tertangkap pihak berwenang di perairan Natuna, Kepulauan Riau./Antara
Ilustrasi-Sejumlah kapal asing yang tertangkap pihak berwenang di perairan Natuna, Kepulauan Riau./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI menegaskan menolak klaim nine dash line China di Laut Natuna Utara seiring dengan berlayarnya kapal China Coast Guard (CCG 5204) di perairan tersebut.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan Kemlu telah menerima laporan Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengenai keberadaan China Coast Guard (CCG 5204) di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Menindaklanjuti peristiwa ini, Kemlu pada hari Minggu, 13 September 2020 telah melakukan komunikasi dengan Wakil Dubes China di Jakarta dan meminta klarifikasi maksud keberadaan CCG 5204 di wilayah perairan ZEE Indonesia.

"Kemlu menegaskan kembali kepada Wakil Dubes RRT bahwa ZEE Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih perairan dengan RRT dan menolak klaim 9DL RRT karena bertentangan dengan UNCLOS 1982," katanya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (14/9/2020).

Dalam kesempatan sebelumnya, melalui keterangan pers Bakamla, KN Nipah-321 milik Bakamla mengusir kapal Coast Guard China yang tengah berlayar di ZEEI Laut Natuna Utara pada Sabtu (12/11/2020).

Kapal Coast Guard China dengan nomor lambung 5204 terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB di radar dan automatic identification system (AIS) KN Nipah pada jarak 9,35 NM (nautical miles).

Dihadapkan pada kondisi tersebut, KN Nipah langsung meningkatkan kecepatannya dan mengubah haluan melaksanakan intersep hingga jarak 1 NM.

Setelah dilakukan komunikasi melalui radio, kapal CCG 5204 bersikeras bahwa mereka sedang berpatroli di area nine dash line yang diklaim merupakan wilayah teritorial China.

Disampaikan personel KN. Pulau Nipah-321 bahwa berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line, dan CCG 5204 sedang berada di area ZEE.

"CCG 5204 diminta segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia," ujar Kabag Humas dan Protokol Bakamla Wisnu Pramandita.

Perlu diketahui bahwa Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia. Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air. Kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.

Sampai saat ini, kedua kapal masih saling membayang-bayangi satu sama lain. KN Nipah-321 terus berupaya menghalau CCG 5204 keluar dari ZEEI. Bakamla RI sedang berkoordinasi dengan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan dan Kemlu terkait hal ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper