Bisnis.com, JAKARTA - Setelah bersitegang di radio, akhirnya personel di kapal patroli Badan Keamanan Laut, KN Pulau Nipah 321, bisa membuat kapal Penjaga Pantai China nomor lambung 5204 menyingkir keluar dari zone ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Laut Natuna Utara, Senin (14/9/2020).
Diketahui, kapal Penjaga Pantai China nomor lambung 5204 itu berada di zone eksklusif Indonesia di perairan Laut Natuna Utara sejak Sabtu (13/9/2020).
Begitu kehadiran kapal asing itu diketahui, Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengerahkan KN Pulau Nipah-321 untuk menghalau kapal itu.
Keterangan yang didapat dari Badan Keamanan Laut, di Jakarta, Senin (14/9/2020), menyatakan dua kapal berkomunikasi intensif dan saling menegaskan posisi dan klaim atas wilayah laut itu.
Kapal Penjaga Pantai China nomor lambung 5204 dipantau telah bergerak ke utara menjauhi ZEEI, walau begitu KN Pulau Nipah 321 terus mengamati bersama KRI Imam Bonjol-383 yang juga melaksanakan patroli mendukung di belakang kapal patroli Badan Keamanan Laut itu pada jarak sekitar tiga mil laut.
Setelah kapal Penjaga Pantai China nomor lambung 5204 hilang dari pandangan, KN Pulau Nipah-321 melanjutkan patroli di wilayah perbatasan ZEE di Laut Natuna Utara untuk mengantisipasi sekaligus secara konsisten menunjukkan kehadirannya di perairan itu.
Baca Juga
KN Pulau Nipah-321 adalah salah satu kapal patroli Badan Keamanan Laut yang sedang melaksanakan Operasi Cegah-Tangkal 2020 di wilayah Zona Maritim Barat Badan Keamanan Laut.
Atas aksi kapal Penjaga Pantai China itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan Kemlu telah menerima laporan dari bakamla mengenai keberadaan China Coast Guard (CCG 5204) di wilayah perairan ZEEI.
Menindaklanjuti peristiwa ini, Kemlu pada Minggu, 13 September 2020 telah melakukan komunikasi dengan Wakil Dubes China di Jakarta dan meminta klarifikasi maksud keberadaan CCG 5204 di wilayah perairan ZEE Indonesia.
"Kemlu menegaskan kembali kepada Wakil Dubes RRT bahwa ZEE Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih perairan dengan RRT dan menolak klaim 9DL RRT karena bertentangan dengan UNCLOS 1982," katanya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (14/9/2020).