Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama tetap akan melayani pernikahan meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB mulai 14 September.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan layanan nikah tetap berjalan, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam pada 10 Juni 2020.
“Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” katanya seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (11/9/2020).
Menurut Muharam layanan pernikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Satgas Covid-19 setempat. Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
"Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA,” ujarnya.
Di samping itu, lanjut Muharram, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA ataupun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta. Jumlah ini terdiri atas pasangan calon pengantin (2), wali nikah (1), perwakilan saksi (2), perwakilan orang tua calon pengantin (2), penghulu (1), kameramen (1), dan pendamping calon pengantin (1).
“Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik,” katanya.
Terakhir, seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.
"Khusus pasangan calon pengatin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan," ujar Muharam.