Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan perkara tindak pidana menerima hadiah atau janji yang melibatkan tersangka oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak diambil alih KPK.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah usai menghadiri gelar (ekspose) kasus tersebut di Gedung KPK, Jumat (11/9/2020). Gelar kasus berlangsung sejak 14.00 WIB sampai 17.00 WIB.
"Tidak dilimpahkan (diambil alih KPK), di sini saja," tutur Febrie, Jumat (11/9/2020).
Menurut Febrie, dalam waktu dekat perkara tersebut juga akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera disidangkan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Tidak lama lagi disidangkan, tunggu saja," ujar Febrie.
Dalam perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah tersebut, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka.
Baca Juga
Mereka adalah oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiharto Tjandra, dan Andi Irfan Jaya selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketiganya, selain dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dikenai pasal pemufakatan jahat.