Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Andi Irfan Jaya akan diperiksa pekan depan di Gedung Bundar Kejagung.
Andi Irfan Jaya akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah dari tersangka Djoko Tjandra yang melibatkan tersangka oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan Andi Irfan Jaya baru diperiksa pertama kali sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejagung.
Penyebabnya, ujar Febrie, Andi Irfan Jaya harus menjalani isolasi dua minggu terlebih dulu sebelum dibawa dari Rumah Tahanan KPK.
"Kan masih diisolasi dua minggu dulu, pekan depan baru kita periksa," tutur Febrie, Rabu (9/9/2020) malam.
Febrie menjelaskan bahwa Andi Irfan Jaya bersama Pinangki berupaya meyakinkan tersangka Djoko Tjandra agar mengirimkan sejumlah uang kepada keduanya.
Baca Juga
Kedua tersangka mengklaim bisa mengurus fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus cessie Bank Bali.
"Mereka berdua itu kan berupaya meyakinkan Djoko Tjandra dan mengklaim bisa mengurus fatwa MA itu," kata Febrie.