Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Transfer Rp20 Juta dari Pinangki ke Anak Eks Dirjen Imigrasi

Uang Rp20 juta itu diberikan tersangka Pinangki Sirna Malasari ke GVS untuk membeli souvenir yang memang berjualan via akun Instagram.
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa anak kandung mantan Dirjen Imigrasi yang berinisial GVS telah menerima uang sebesar Rp20 juta dari tersangka Pinangki Sirna Malasari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut uang Rp20 juta itu diberikan tersangka Pinangki Sirna Malasari ke GVS untuk membeli souvenir. Pasalnya, GVS berjualan aksesoris dan souvenir melalui akun media sosial Instagram.

"Fakta yang kami temukan itu uang yang dikirim dari PSM ke dia (GVS) hanya sekitar Rp20 juta," tuturnya, Kamis (10/9/2020).

Febrie juga menjelaskan tersangka Pinangki Sirna Malasari dan GVS tidak saling kenal satu sama lainnya. Menurutnya, keduanya hanya kenal secara daring antara pembeli dan penjual barang.

"Setelah didalami, ternyata keduanya sama sekali tidak saling kenal," katanya.

Menurut Febrie alasan pihaknya memeriksa GVS, yang merupakan anak eks Dirjen Imigrasi berinisial RFS, lantaran ada aliran uang sebesar Rp20 juta dari tersangka Pinangki Sirna Malasari. Maka dari itu, kata Febrie, GVS diperiksa beberapa kali oleh tim penyidik Kejagung.

"Kan pola penyidik untuk mengusut TPPU itu harus follow the money, jadi uang itu mengalir kemana saja akan ditelusuri," ujarnya.

Febrie mengatakan bahwa tim penyidik tidak akan memanggil GVS lagi sebagai saksi. Menurut Febrie, kesaksian GVS dinilai sudah cukup untuk melengkapi pemberkasan kasus tindak pidana menerima janji atau hadiah.

"Sudah cukuplah, tidak akan dipanggil lagi," tutur Febrie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper