Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengatakan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan uang US$ 500 ribu atau Rp 7,5 miliar dari Djoko Tjandra untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.
"Kan beli BMW seri X, bayar perawatan tubuh dan wajah, sewa apartemen Rp 75 juta perbulan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
Menurut Febrie, uang sebesar Rp 7,5 miliar itu dititipkan Jaksa Pinangki ke rekening sang adik, Pungki Primarini. Hal itu diduga dilakukan agar tak terdeteksi oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Ada kemungkinan aliran uang ke rekening adiknya, tapi belum dipastikan berapa jumlahnya," kata Febrie.
Jaksa Pinangki memperoleh Rp 7,5 miliar dari Djoko Tjandra sebagai uang muka atas perjanjian keduanya. Ia diketahui menawarkan proposal kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA) kepada Djoko Tjandra dengan bantuan Politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Namun, kerja sama itu putus di tengah jalan lantaran Djoko Tjandra curiga.
Kini tiga orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung.