Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran Pilkada 2020, Bawaslu: Mobilisasi Massa Jadi Pelanggaran Umum

Padahal, protokol kesehatan secara umum saat proses pendaftaran Pilkada 2020 telah dilaksanakan oleh pihak penyelenggara atau KPU.
Ketua Bawaslu Abhan menunjukkan berkas keterangan tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Ketua Bawaslu Abhan menunjukkan berkas keterangan tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyampaikan bahwa ditemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon pimpinan daerah saat pelaksaanan Pendaftaran Pilkada 2020.

"Di dalam gedung KPU itu tertib tapi di luar gedung KPU yang tidak tertib," ujarnya dalam RDP Komisi II DPR RI, Kamis (10/9/2020).

Lebih lanjut, dalam proses pendaftaran Pilkada 2020, hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan secara umum protokol kesehatan telah dilaksanakan oleh pihak penyelenggara atau KPU.

Namun, mobilisasi massa pendukung paslon menjadi permasalahan atau pelanggaran yang paling menonjol dalam kegiatan yang diselenggarakan pada 4-6 September 2020.

"Dari pengalaman itu, ada potensi terulang lagi dalam jangka dekat yakni pada 23 September 2020 atau saat Penetapan Paslon," kata Abhan.

Menurutnya, baik paslon yang lolos dan yang tidak lolos setelan penetapan, semua berpotensi melakukan pelanggaran protokol kesehatan, khususnya terkait kerumunan massa.

Kemudian, dalam aspek penanganangan pelanggaran Pilkada dalam penegakkan hukum protokol kesehatan, Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa terdapat dua jenis penanganan yakni penanganan pelanggadan adminstrasi dan penanganan pelanggaran pidana.

Ikhwal pelanggaran pidana, Abhan mengatakan bahwa penanganan terkait pelanggaran tersebut banyak diatur dalam aturan di luar Undang-Undang Pilkada.

"Yang kami lakukan adalah kami meneruskan terkait dugaan pelanggaran pidananya di luar UU Pemilu kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper