Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memastikan pihaknya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sosialisasi aturan terkait protokol kesehatan kepada para peserta Pilkada 2020 dan partai politik pengusungnya saat proses pendaftaran.
"Terkait tahapan pendaftaran kemarin, kami tidak hanya sekedar sosialisasi tapi surat langsung imbauan sudah kami turunkan melalui Bawaslu daerah kepada pimpinan partai di daerah agar paslon tidak membawa arak-arakan massa" kata dalam keterangan resmi, Selasa (8/9/2020).
Pasalnya, pada periode pendaftaran kemarin, sejumlah paslon kedapatan membawa kerumunan massa yang akhirnya melanggar protokol kesehatan.
Lebih lanjut, Abhan menyampaikan bahwa pelanggaran protokol kesehatan seperti kerumunan massa berpotensi terjadi lagi pada tahapan-tahapan selanjutnya seperti saat penetapan paslon Kepala Daerah pada 23 September 2020 dan saat protes keberatan atas penetapan tersebut.
Menurutnya, Bawaslu bersama pihak terkait lainnya akan berupaya melakukan pencegahan dan instrumen pendukungnya atas hal tersebut.
"Ketika ruang di bawah Bawaslu kami akan melakukan protokol dengan ketat," katanya.
Baca Juga
Bawaslu berencana, sambungnya, menerapkan sebuah syarat bahwa pengajuan protes akan diterima jika paslon yang bersangkutan tidak membawa massa atau mampu mengendalikan massa apabila terlanjur terjadi kerumunan.