Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mencatat ada 734 bakal pasangan calon kepala daaerah yang akan bertanding dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 hingga Selasa (8/9/2020).
Selain itu, dia menyatakan ada 28 daerah yang memiliki bakal pasangan calon tunggal. Selain daerah dengan calon tunggal, jumlah pasangan calon di wilayah lain cukup bervariasi. Terbanyak, ada 11 daerah dengan 5 bakal pasangan calon.
“Selebihnya terdistribusi di wilayah-wilayah lain dengan 2, 3, 4 pasangan calon,” kata Arief usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual, Selasa (8/9/2020).
Dia menjabarkan secara total 734 bakal pasangan calon terdiri dari 667 pasangan yang diusung oleh partai politik dan 67 lainnya maju melalui jalur perseorangan.
Sebanyak 25 bakal pasangan calon akan mengikuti pemilihan gubernur, 609 bakal pasangan calon pemilihan bupati, dan 100 bakal pasangan calon pemilihan wali kota.
“Dari jumlah tersebut ada 1.313 laki-laki dan 155 perempuan,” ujarnya.
Baca Juga
Adapun dalam pembukaan rapat terbatas, Presiden Jokowi menegaskan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam proses Pilkada 2020.
Dia meminta aturan PKPU No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dilaksanakan tanpa kompromi.
"Situasi tidak bisa dibiarkan, penyelenggara pilkada harus tetap dilakukan, tidak bisa menunggu pandemi berakhir karena kita tidak tahu, negara manapun tidak tahu kapan pandemi ini berakhir oleh karena itu penyelenggara pilkada harus dilakukan dengan cara baru baru dengan normal baru," kata Jokowi.
Pasal 5 PKPU 6/2020 meyebutkan bahwa pemilihan serentak dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan memperhatikan kesehatan serta keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih serta seluruh pihak yang terlibat.
Secara total tercantum 14 aspek kesehatan dan keselamatan yang harus diterapkan saat pelaksaaan tahapan Pilkada 2020.
Aspek tersebut dimulai dengan penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja. Salah satu di antaranya adalah larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan pemilihan.