Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri sedang mengkaji pemberian sanksi penundaan pelantikan bagi kepala daerah yang melanggar protokol Covid-19.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan pihaknya sedang mengkaji opsi-opsi sanksi yang akan dijatuhkan, misalnya diangkat penjabat sementara bila para pelanggar protokol Covid-19 itu menang.
"Maka akan diusulkan untuk ditunda pelantikannya hingga tiga sampai enam bulan. Disekolahkan dulu biar taat aturan," kata Akmal Malik dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).
Akmal menuturkan bakal calon kepala daerah seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Salah satunya melalui kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Hingga Senin, lebih dari 50 kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota mendapat sanksi berupa peringatan tertulis dari Kemendagri karena melanggar protokol kesehatan.
Pelanggaran protokol sebagian terjadi saat tahapan pendaftaran pilkada ke KPUD. "Sudah 50 bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota dan satu gubernur yang ditegur keras oleh Mendagri. Teguran tersebut terkait kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak patuh protokol kesehatan," kata Akmal.
Sebagian besar kepala daerah pelanggar protokol kesehatan, ujar Akmal, merupakan inkumben yang kembali mencalonkan. Seperti Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Klaten Sri Mulyani, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba.
Baca Juga
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten terbukti telah melanggar kode etik," kata Akmal.