Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2020 didesak untuk ditunda. Pasalnya, perhelatan agenda itu pada 9 Desember dinilai bisa memperparah penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19).
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyoroti tahapan pendaftaran paslon kepala daerah pilkada serentak 2020. Menurut dia, dalam tiga hari proses pendaftaran calon kepala daerah di sejumlah daerah menampilkan pelanggaran protokol kesehatan yang mengkhawatirkan.
"Pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menjaga jarak, tidak memakai masker dan pengerahan massa mudah kita saksikan dalam proses pendaftaran paslon kepala daerah dalam tiga hari proses pendaftaran. Ini sangat mengkhawatirkan, keselamatan warga negara menjadi taruhannya. Padahal, keselamatan warga merupakan hukum tertinggi," ujarnya, Senin (7/9/2020).
Menurut dia, Peraturan KPU No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 banyak dilanggar oleh peserta pilkada dalam tahapan pendaftaran paslon.
"Jika penyelenggara dan peserta pilkada tidak mampu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan rigid dan konsekuen, lebih baik pilkada ditunda saja. Keselamatan warga negara di atas segalanya," tegas Tholabi.
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menyebutkan agar Pilkada tetap sesuai jadwal pada 9 Desember 2020, maka dibutuhkan komitmen kuat oleh seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari penyelenggara, peserta, partai politik tak terkecuali masyarakat calon pemilih.
"Jika pilkada ingin kita laksanakan pada 9 Desember 2020, maka seluruh pihak harus memegang komitmen. Ini pekerjaan rumah bersama," ingat Tholabi.
Ahmad mendorong Pemerintah dan Satgas Covid-19, penyelenggara pemilu, pasangan calon serta partai politik dapat kembali duduk bersama untuk memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Evaluasi tahapan pendaftaran calon kepala daerah ini, semua pihak harus bergerak cepat untuk melakukan koordinasi dan memastikan di tahapan berikutnya disiplin protokol kesehatan harus benar-benar ditaati," sebut Tholabi.
Dia juga mendorong agar Bawaslu memberi sanksi kepada pasangan calon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dia juga meminta pemerintah daerah dapat menegakkan peraturan daerah (perda) terhadap bagi siapa saja yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.
"Bawaslu dan Pemda dimohon agar menegakkan aturan. Bawaslu ranahnya terhadap pasangan calon peserta pilkada, sedangkan Pemda ranahnya terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Ini harus paralel," tandas Tholabi.