Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa para penceramah tetap bisa berdakwah meskipun tidak memiliki sertifikat. Hal ini disampaikan Menag saat menjawab kekhawatiran anggota Komisi VIII DPR terkait program Penceramah Bersertifikat yang digulirkan Kemenag.
Dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/9/2020), Menag menegaskan bahwa program Penceramah Bersertifikat bersifat voluntary. Oleh karena itu, program ini tidak memiliki konsekuensi, apa lagi menyebabkan pelarangan dakwah bagi penceramah.
"Pasti tidak akan terjadi (penghentian dakwah) karena tidak memiliki sertifikat. Tapi kalau ada penghentian karena ada konten ceramah mungkin saja. Tapi tidak akan pernah ada petunjuk lanjutan untuk menghentikan ceramah karena tidak memiliki sertifikat," kata Menag seperti dikutip dalam keterangan pada situs resmi Kemenag, Selasa (8/9/2020).
Menag menyampaikan, dengan jaminan ini, maka tidak perlu ada ketakutan atau pun kekhawatiran terhadap program penceramah bersertifikat.
"Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan dengan program ini. Niat program ini malah bagus, karena ingin meningkatkan wawasan kebangsaan bagi penceramah," ujarnya.
Kemenag, imbuhnya, juga melibatkan lembaga terkait dalam program yang ditujukan bagi penceramah seluruh agama dan dikemas dalam bentuk pelatihan ini.
Baca Juga
"Kita akan melibatkan majelis agama, untuk agama Islam kita libatkan MUI. Sementara untuk agama lain, nanti ada dari majelis agamanya masing-masing," kata Menag.
Selain itu, Kemenag juga akan melibatkan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) untuk menyampaikan materi tentang empat pilar.
"Dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) untuk menyampaikan perkembangan terkini kondisi secara nasional, dan Lemhanas memberikan materi tentang Trigatra dan Pancagatra," ungkapnya.