Puluhan Calon Kepala Daerah Positif Covid-19
Sedikitnya 37 bakal pasangan calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19 saat pendaftaran Pilkada 2020. Seluruhnya tersebar di 21 provinsi.
Angka ini masih berpotensi bertambah.
Dalam peraturan KPU disebutkan bahwa bakal calon yang dinyatakan positif tidak diizinkan untuk mendaftar langsung. Pendaftaran dapat diwakili oleh pasangannya atau orang yang diberi kuasa.
Selain itu, bakal calon kepala daerah yang mendaftar langsung ke KPUD harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui swab test.
Namun, laporan Bawaslu menyebutkan 20 bakal pasangan calon kepala daerah tidak membawa hasil swab test saat mendaftar langsung.