Bakal Paslon Langgar Protokol Covid-19
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mencatat bahwa terdapat ratusan bakal pasagan calon kepala daerah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020 tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Data terakhir yang dipublikasi Bawaslu mencatat 243 bakal pasangan calon melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat melakukan proses pendaftaran ke KPUD di provinsi maupun kabupaten kota.
Data tersebut dihimpun Bawaslu pada hari pertama dan kedua pendaftaran bakal calon kepala daerah. Pada hari pertama ditemukan 141 bakal pasangan calon melanggar protokol dan hari kedua 102 pelanggar. Belum ada laporan pelanggar di hari ketiga atau hari terakhir pendaftaran.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan surat teguran kepada 51 kepala daerah terkait pelanggaran selama Pilkada 2020 mulai dari pelanggaran kode etik, pelanggaran pembagian bantuan sosial hingga kerumunan massa selama tahapan berlangsung.
Kemendagri juga menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2020.