29 Daerah Usung Calon Tunggal
KPU melaporkan 29 wilayah penyelenggara Pilkada hanya melaporkan seorang pasangan calon alias calon tunggal yang mendaftar. Namun tidak disebutkan daerah mana saja yang memiliki calon tunggal.
Komisi pemilihan dalam aturannya, tidak langsung melanjutkan tahapan bila satu daerah hanya memiliki satu bakal pasangan calon. Penyelenggara di daerah itu nantinya akan membuka kembali proses pendaftaran.
Langkah itu dilakukan untuk memberi kesempatan bagi bapaslon lain mendaftarkan diri sekaligus menghindari calon tunggal.
“KPU kabupaten kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan yang berlaku,” kata Ketua KPU Arief Budiman, Senin (7/9/2020).
Selain itu, 93 wilayah mengusung 2 pasangan calon, 81 daerah tercatat memiliki 3 pasangan calon, 52 wilayah mencatatkan 4 pasangan calon dan 11 daerah memiliki 11 pasangan calon.